Enam Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen
selama masa hidupnya
Oleh Muhammad bin ‘Abdullah
Editor dan Penerjemah John Andrew Morrow
Penerjemah ke dalam bahasa Indonesia Trikartikaningsih Byas
© John Andrew Morrow, 2020
The Covenants of the Prophet Foundation
2415 Hobson Road
Fort Wayne, Indiana
United States, 46805
http://www.covenantsoftheprophet.org
http://www.johnandrewmorrow.com
You may download this work and share it with others so long as you credit the source completely. You cannot change this work in any way nor can you use it commercially.
Attribution-NonCommercial-NoDerivs CC BY-NC-ND
Daftar Isi
Bab 1: Perjanjian Nabi Muhammad dengan Biarawan Gunung Sinai
Bab 2: Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Persia
Bab 3: Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Najran
Bab 4: Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Dunia (Naskah Gunung Carmel)
Bab 5: Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Dunia (Naskah Kairo)
Bab 6: Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Assyria
Dukungan terhadap Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Dunia
Prakarsa Perjanjian
Bab 1
perjanjian Nabi Muhammad dengan biarawan Gunung Sinai
[Oleh Nabi Muhammad]
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
(Salinan naskah perjanjian yang dibuat oleh Muhammad bin ‘Abdullah SAW bagi semua penganut Kristen.)
Perjanjian ini ditulis oleh Muhammad bin ‘Abdullah, sang penyeru dan pemberi peringatan, yang dipercaya untuk melindungi semua ciptaan Allah, sehingga tidak seorangpun dapat mengajukan keberatan terhadap Allah setelah [kehadiran] RasulNya karena Allah Maha Kuasa dan Maha Bijaksana.
Dia menulis naskah ini sebagai perjanjian perlindungan bagi pemeluk agamanya dan semua pemeluk agama Kristen di Timur dan Barat, dekat atau jauh, Arab atau non-Arab, yang dikenal ataupun tidak dikenal.
Jika seseorang, baik penguasa atau Muslim biasa, melanggar perjanjian, menentang, atau melanggar perintah yang termaktub dalam perjanjian ini, maka ia telah melanggar janji Allah, memutus ikatannya, mengejek agamanya, dan layak menerima kutukan.
Jika seorang biarawan atau peziarah [Kristen] mencari perlindungan baik di gunung atau lembah, di gua atau di tanah garapan, di dataran, di padang gurun, atau di gereja, maka saya beserta para penolong saya, anggota agama saya, dan pengikut saya, akan mendukung mereka, membela mereka dari semua musuh; karena mereka merupakan lindungan dan warga saya.
Saya melindungi mereka dari gangguan persediaan [pangan] mereka dan dari pembayaran pajak selain yang mereka berikan dengan suka rela. Tidak akan ada paksaan atau batasan bagi mereka dalam hal-hal diatas.
Seorang uskup tidak akan dikeluarkan dari keuskupannya, seorang biarawan dari biaranya, atau seorang pertapa dari pertapaannya; dan peziarah tidak akan terhalang dari ziarahnya. Selain itu, bangunan gereja mereka tidak akan dihancurkan dan dana gereja mereka tidak akan digunakan untuk membangun masjid atau rumah bagi Muslim. Siapapun yang melakukan hal diatas telah melanggar perjanjian Allah dan menyelisihi Rasulullah.
Tak ada pajak atau biaya dikenakan pada biarawan, uskup, atau jemaat karena saya melindungi mereka, dimanapun mereka berada, di darat atau laut, di Timur dan Barat, di Utara dan Selatan. Mereka ada dalam perlindungan, perjanjian, dan pengamanan saya dari semua bahaya.
Mereka yang memisahkan diri di pegunungan atau di tempat-tempat suci harus dibebaskan dari pajak, upeti tanah, perpuluhan, atau pajak atas apa yang mereka tanam untuk mereka gunakan sendiri, dan mereka pun harus dibantu dalam upaya meningkatkan hasil panen dengan tunjangan satu qadah [satuan ukuran kering] dalam setiap ardabb [= 6 waiba = 24 ru’a] untuk penggunaan pribadi.
Mereka tidak boleh dipaksa ikut perang, atau membayar pajak. Bahkan mereka yang wajib membayar pajak tanah atau yang mengolah sumber-daya tanah atau kegiatan komersial, tidak akan membayar lebih dari dua belas dirham per kepala per tahun.
Tak seorang pun boleh dikenakan pajak secara tidak adil, dan tidak boleh ada perselisihan dengan Ahli Kitab, kecuali dalam hal untuk kebaikan [29:46]. Kami ingin mengayomi mereka dalam naungan rahmat kami, dan ungkapan kekesalan harus dijauhkan dari mereka, dimana pun mereka berada atau menetap.
Jika seorang perempuan Kristen memasuki rumah tangga Muslim, dia harus diterima dengan baik, dan diberi kesempatan berdoa di gerejanya; tidak akan ada perselisihan antara dia dan pria yang mencintai agama istrinya. Siapapun yang menentang perjanjian Allah dan bertindak melawannya adalah seorang pemberontak terhadap perjanjianNya dan RasulNya.
Mereka [Kristen] harus dibantu dalam pemeliharaan bangunan keagamaan dan tempat tinggal mereka; sehingga mereka terbantu dalam keimanan mereka dan kesetiaan mereka terjaga.
Tak satu pun dari mereka akan dipaksa untuk mengangkat senjata, tetapi Muslim akan membela mereka; dan mereka tidak boleh menentang janji perlindungan ini sampai [akhir] Waktu tiba dan dunia berakhir.
Sebagai saksi perjanjian ini, yang ditulis oleh Muhammad bin ‘Abdullah, Rasulullah SAW, bagi semua penganut Kristen;
Sebagai jaminan untuk pemenuhan semua yang tercantum disini, orang-orang berikut ini mengulurkan tangan mereka.
Nama-nama saksi:
‘Ali bin Abi Thalib; Abu Bakar bin Abi Quhafah; ‘Umar bin Khattab; ‘Utsman bin ‘Affan; Abu Darda’; Abu Hurairah; ‘Abdullah bin Ma’sud; ‘Abbas bin ‘Abdul Muttalib; Harits bin Tsabit; ‘Abdul ‘Azim bin Hasan; Fudayl bin ‘Abbas; al-Zubair bin ‘Awwam; Talhah bin ‘Abdullah; Sa‘ad bin Muadz; Sa‘ad bin ‘Ubadah; Tsabit bin Nafis; Zaid bin Tsabit; Abu Hanifah bin ‘Ubayyah; Hasyim bin ‘Ubayyah; Mu‘azhzham bin Qurayshi; ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash; ‘Amr bin Yasin
Perjanjian ini dibuat dalam tulisan tangan ‘Ali bin Abi Thalib, semoga damai dan berkah Allah besertaNya, di Masjid Nabawi pada tanggal tiga Muharram tahun kedua Hijrah Nabi.
Satu salinan perjanjian disimpan dalam gudang arsip Sultan. [Salinan] itu dibubuhi dengan segel Nabi SAW dan ditulis diatas selembar kulit dari Ta‘if.
Semoga berkah atas siapa pun yang mematuhi isinya. Dia terberkati karena menjadi bagian dari mereka yang bisa mengharapkan pengampunan Allah.
Dokumen perjanjian yang disalin dari aslinya ini dibubuhi tanda tangan Sultan mulia. Dokumen perjanjian ini disalin dari salinan atas naskah yg ditulis tangan oleh Pemimpin Kaum Beriman, ‘Ali bin Abi Thalib, semoga Allah memberkatinya.
Atas perintah Sultan mulia yang berkuasa saat ini dan atas bantuan Allah. [Dokumen perjanjian ini] masih berlaku dan diberikan kepada komunitas biarawan yang mendiami Gunung Thur-Sina’i—karena salinan, yang disalin dari naskah yang ditulis oleh Pemimpin Kaum Beriman, telah hilang—sebagai dukungan atas keputusan Sultan yang dibuktikan dengan catatan [yang ada] di tangan masyarakat bersangkutan.
Dokumen ini adalah reproduksi dari aslinya tanpa perubahan.
Ditulis oleh budak terlemah,
al-Bari Nuh bin Ahmad al-Ansari
Hakim dari Mesir, yang Terjaga, telah mengampuni mereka.
Disegel dengan segel bulat dan bersertifikat.
Nuh Ahmad bin al-Ansari
[tanda tangan]
Seperti segel yang aslinya dibubuhi tanda tangan ini.
Ditulis oleh orang miskin, Muhammad al-Qadi, dari Mesir Kuno, semoga ia diampuni!
Bab 2
Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Persia
[Oleh Nabi Muhammad]
Atas kehendak Allah! Dengan nama Allah Maha Penyayang!
Semoga Surat Perintah ini diketahui oleh semua, dalam tulisan tangan dan gaya bahasa sebuah Perjanjian teguh, [sebagai] sebuah Kesepakatan yang harus dipatuhi oleh semua bangsa-bangsa Kristen, yang tinggal di seluruh dunia, di timur Arab dan Persia atau dalam batas-batas mereka, baik yang memiliki kontak langsung dengan kaum Muslim atau tidak, dan apakah mereka mengenal kaum Muslim atau tidak. Perjanjian dan Kesepakatan ini layak ditaati dan mengharuskan semua Muslim untuk melaksanakan ketentuan-ketentuannya. Barang siapa menerima kewajibannya untuk mentaati perintah dalam Perjanjian ini, maka imannya sempurna sebagaimana orang-orang yang berbuat baik, karenanya dia akan dihormati dan layak memperoleh pahala. Sebaliknya, barang siapa yang dengan sengaja memutar-balikkan isi Perjanjian ini, membatalkan atau meninggalkannya, tidak mematuhi perintah dalam Kesepakatan ini, atau tetap menentang, dia termasuk kelompok pembatal Perjanjian atau Kesepakatan Allah. Barangsiapa yang secara tidak hormat membenci Surat Perintah ini, dia dianggap pantas menerima hukuman, baik dia seorang raja atau seorang warga biasa, apakah dia bagian dari orang beriman saleh (sc., Muslim), atau orang beriman (sc., Kristen).
Maka: untuk mengawali Kesepakatan ini, sesuai dengan perintah Allah yang dipercayakan kepada saya sebagai pengesahan, saya dengan tegas mengikat Kesepakatan ini, sesuatu yang belum pernah dilakukan para nabi sebelum saya dan tidak satupun malaikat di hadapan Allah dapat dengan mudah memerintahkannya. Oleh karena itu, isi Perjanjian yang akan saya jabarkan, harus ditaati oleh semua yang menjadi pengikut (warga) saya.
Semua orang beriman saleh [Muslim] akan menerima bahwa adalah kewajiban mereka untuk membela orang iman [Kristen] dan membantu mereka dimanapun mereka berada, jauh atau dekat, dan di seluruh wilayah Kristen; melindungi tempat mereka melaksanakan ibadah dan tempat tinggal para biarawan dan pendeta mereka. Dimanapun mereka berada—di pegunungan, di dataran, di kota-kota dan di daerah buangan, di gurun, dan dimana saja—semua orang harus dilindungi, dalam hal keimanan dan properti mereka, baik di Barat dan di Timur, di laut dan di darat.
Dan seperti mereka menghormati dan menghargai saya, maka kaum Muslim akan merawat mereka sebagaimana mereka dalam perlindungan kami; dan jika kesusahan atau ketidaknyamanan mengganggu mereka, kaum Muslim berkewajiban membantu dan merawat mereka, karena mereka adalah warga Bangsa saya, yang memegang ucapan mereka, dan [kaum Muslim] adalah penolong mereka juga.
Untuk kepentingan saya, maka pantaslah bila kaum Muslim menjamin kenyamanan, perlindungan dan bantuan bagi mereka, dalam menghadapi semua oposisi dan masalah, mencegah segala sesuatu yang bisa merusak mereka. Dalam penarikan pajak, tidak boleh melebihi kemampuan mereka, tapi harus disesuaikan dengan persetujuan mereka, tanpa paksaan atau kekerasan. Upaya pengembangan mereka tidak boleh diganggu; pendeta mereka tidak akan dilecehkan dalam melaksanakan tugas; mereka tidak boleh dianiaya karena kepercayaan atau kebiasaan mereka, tetapi harus diizinkan berdoa seperti yang mereka kehendaki di tempat ibadah mereka dan sesuai ritual mereka sendiri; gereja mereka tidak boleh dibongkar atau dihancurkan, rumah dan istana mereka [tidak boleh] disita oleh umat Islam untuk dijadikan masjid atau tempat tinggal tanpa persetujuan mereka. Barangsiapa yang tidak mengikuti apa yang ditentukan di sini, bahkan menentang perintah saya, ia akan dianggap sebagai pembenci Kesepakatan ini dan penolak firman Allah dan NabiNya.
Tidak boleh menarik pajak tanah dari mereka melebihi nilai empat dinar, atau satu lembar kain linen, yang harus digunakan untuk kepentingan kaum Muslim dan dijaga sebagai amanah suci bagi kepentingan umum. Tidak ada lagi [pajak] yang dapat dituntut dari mereka selain dari yang telah kami rumuskan disini. Apakah mereka saudagar kaya atau tinggal di perkampungan terbuka; apakah mereka pemancing mutiara di laut atau pemilik tambang batu mulia, emas, dan perak, atau pemilik perkebunan subur lainnya, mereka tidak akan dipaksa membayar lebih dari dua belas dirham.
Mereka yang bukan pemeluk Kristen [dan] tidak melakukan ibadah menurut ritual Kristen, akan dikenai pajak empat dirham. Tapi orang yang menyerupai penganut Kristen dan taat kepada ucapan mereka, tidak akan dikenai pajak lebih dari dua belas dirham seperti telah disebutkan, selama mereka tinggal di daerah yang semua warganya adalah penduduk. Mereka yang dalam perjalanan, tanpa tempat tinggal permanen dan selalu berpindah, tidak dikenai pajak tanah, kecuali jika salah satu dari mereka mendapat warisan properti yang Imam memiliki klaim hukum atas [properti] itu, maka pajak harus ditarik sesuai hukum. Meskipun demikian wajib pajak tidak boleh dijadikan korban kekerasan atau pemerasan tak sesuai hukum yang melebihi kemampuannya membayar. Rumahnya, hasil ladangnya, dan buah-buahannya tidak boleh dijadikan obyek ketamakan.
Penganut Kristen tidak akan diminta berperang bagi kaum Muslim melawan musuh Agama [Islam], dan kaum Muslim yang berperang dengan negara lain atau terlibat dalam pembantaian tidak akan melarang penganut Kristen untuk bergabung melawan musuh. Tetapi jika musuh menyerang penganut Kristen, maka kaum Muslim tidak boleh ragu menggunakan kuda, pedang dan tombak mereka dalam menghadapi musuh. Dalam hal ini, mereka melakukan perbuatan menyenangkan.
Penganut Kristen tidak boleh dipaksa memeluk agama Islam, dan tidak boleh ada perselisihan dengan mereka kecuali untuk hal-hal yang lebih baik. Muslim akan mengulurkan belas kasih dan kebaikan kepada semua penganut Kristen, dan melindungi mereka dari pemerasan oleh penindas. Jika seorang Kristen secara tidak sengaja menyinggung, kaum Muslim menerima sebagai kewajiban mereka lah untuk membantunya [Kristen], menemaninya ke pengadilan, sehingga dia tidak akan dituntut lebih dari yang ditentukan oleh Allah, dan perdamaian dapat dipulihkan antara pihak yang bersengketa sesuai dengan Kitab Suci.
Jika semua kondisi yang telah disebut diatas ditaati, dan mereka membayar pajak kapitasi, tak satupun penganut Kristen boleh dizalimi atau ditindas oleh pengikut saya. Begitupun mereka [Kristen] tidak boleh merajalela atau menindas kaum Muslim, mulai dari saat ini sampai waktu yang Allah tahbiskan. Kaum Muslim tidak boleh menikahi perempuan dan gadis Kristen secara paksa, tetapi harus dengan persetujuan dari penguasa mereka. Namun, jika mereka [perempuan] dengan pilihan sendiri bergabung atau menikah dengan umat Islam baik secara permanen atau sewaktu, maka mereka harus diizinkan sebagai bentuk penghormatan atas hak perempuan yang memiliki kebebasan untuk menikahi siapapun yang mereka cintai dan pilih. Dan jika seorang perempuan Kristen menikahi seorang Muslim, maka dia harus diizinkan untuk tetap dalam agama Kristen, pergi ke gereja tanpa rintangan, dan tinggal dalam ketenangan sesuai agama dan hukumnya. Tidak boleh ada kendala baginya untuk berkomunikasi dengan penasihat spiritualnya; dan janganlah dia dipaksa meninggalkan agama dan hukumnya. Siapa pun yang mengabaikan perintah dalam Kontrak ini, orang tersebut tercatat telah meninggalkan Allah, dan akan dihukumi bersalah di hadapan Nabi karena membatalkan isi Perjanjian Nabi Allah. Orang-orang seperti ini termasuk dalam golongan orang berdosa di hadapan Allah.
Penganut Kristen harus melakukan perbaikan gereja, kapel dan biara mereka sendiri. Jika untuk kepentingan masyarakat dan agama mereka, kaum Muslim meminta bantuan pada penganut Kristen, maka penganut Kristen tidak boleh menolak memberi bantuan yang dapat mereka berikan, sebagai ungkapan persahabatan dan niat baik. Mengingat bahwa penganut Kristen telah menyerah pada kami, memohon perlindungan dan bergabung dengan kami, kami anggap semua bantuan dan pertolongan yang diberikan kepada mereka sah. Jika salah satu dari mereka dikirim sebagai utusan untuk menegosiasikan perdamaian antara Muslim dan Kafir, tidak ada yang boleh menghalangi kepergiannya, dan jika dia membuktikan pelayanannya atas tujuan kita, maka terimalah layanannya; barangsiapa membencinya akan terhitung sebagai orang fasik, bersalah di hadapan Nabi Allah, dan musuh firman yang diturunkanNya.
[Berikut ini adalah Perjanjian Muhammad, Nabi Besar Allah (semoga berkat Allah menaungi dia dan keturunannya!) dengan penganut Kristen; sebuah Perjanjian yang dibuat setelah Baginda Nabi Mulia memerintahkan dan menentukan urusan agama dan hukum bagi penganut Kristen, dan mencakup beberapa perintah yang mengikat penganut Kristen. Mereka harus melakukan apa-apa yang tidak bertentangan dengan perintah sebelumnya, dan yang harus selaras dengan perintah berikut ini.]
Salah satu perintahnya adalah sebagai berikut: bahwa mereka tidak boleh memberi bantuan kepada orang kafir, baik secara terbuka atau diam-diam, tidak akan menerima musuh Islam di rumah mereka, untuk menghindari munculnya kesempatan bagi musuh untuk menyerang kaum Muslim. Mereka tidak boleh mengizinkan musuh berhenti di rumah atau gereja mereka, dan mereka tidak boleh menampung pasukan musuh, atau memberi tombak, panah, pedang atau kuda, atau bantuan lain apapun.
Mereka tidak boleh menjadi pemandu bagi musuh, atau mengajari mereka bagaimana cara menyergap musuh. Mereka tidak boleh memasrahkan harta mereka untuk disimpan oleh musuh; mereka tidak boleh berkomunikasi dengan musuh, atau membantu musuh dengan ucapan atau tindakan, atau memberi penampungan kecuali jika dibawah paksaan.
Jika seorang Muslim harus bermalam di rumah penganut Kristen, dia boleh dijamu selama tiga hari tiga malam; tidak perlu lebih dari itu. Penganut Kristen harus mencegah penyalahgunaan dan penindasan penguasa terhadap kaum Muslim.
Jika mereka harus menyembunyikan seorang Muslim di istana atau rumah mereka, mereka akan memberinya [Muslim] tempat untuk berbaring, dan merawatnya, tidak mengabaikan atau meninggalkannya tanpa makanan selama dia bersembunyi. Perempuan dan anak-anak Muslim tidak boleh dikhianati atau diperlihatkan kepada musuh, dan penganut Kristen tidak boleh menyimpang dari perintah ini.
Dan jika ada penganut Kristen bertindak menentang atau mengabaikan Perjanjian ini, dia dianggap membatalkan Perjanjian ini. Orang ini dibenci Allah, dan Nabi akan mendatangkan retribusi yang sepadan baginya.
Oleh sebab itu, semua penganut Kristen harus menerima bahwa Perjanjian ini mengikat dan wajib [bagi mereka] untuk melaksanakan kondisi dalam Perjanjian sampai waktu yang Allah tahbiskan.
Sebagai saksi terlampir Tanda Tangan yang dibubuhkan di hadapan Rohaniwan dan Petinggi-petinggi Bangsa, dan Nabi Besar Muhammad yang Suci membenarkan Perjanjian tersebut di atas.
Allah MahaKuasa dan Tuhan bagi Semua!
Sesuai dengan perintah Nabi Besar Allah, Muhammad, Pilihan Allah (semoga berkat Allah menaungi dirinya dan keluarganya!), Perjanjian ini dibuat pada hari Senin setelah empat bulan pertama Tahun Keempat Hijrah.
Bab 3
Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Najran
[Oleh Nabi Muhammad]
[Pendahuluan]
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Sebuah perjanjian perlindungan yang diberikan oleh Allah dan RasulNya kepada Ahli Kitab, penganut Kristen, pemeluk agama Najran atau sekte Kristen lainnya.
[Perjanjian ini] dibuat oleh Muhammad Rasulullah SAW untuk seluruh umat manusia sebagai jaminan perlindungan dari Allah dan RasulNya, dan ditetapkan mengikat Muslim yang akan datang setelah Nabi, yang harus mereka [Muslim] ketahui, akui sebagai otentik, percayai, dan lestarikan bagi kepentingan mereka.
Dilarang bagi siapa pun, apakah dia seorang gubernur atau pemegang otoritas, untuk mencabut atau melanggar Perjanjian ini.
Orang Beriman [Mukmin] tidak boleh membebani mereka [Kristen] dengan kondisi selain yang tercantum dalam dokumen ini.
Siapa pun yang menjaga, menghormati, dan mematuhi perintah Perjanjian ini, telah memenuhi kewajibannya dan telah mentaati perjanjian Utusan Allah.
Namun, barang siapa yang melanggar, menentang atau mengubah [Perjanjian] ini akan mengusung kejahatan itu di kepalanya karena dia telah mengkhianati Janji Allah, merusak imannya, menolak OtoritasNya dan melanggar kehendak RasulNya: di mata Allah dia termasuk penipu ulung, karena perlindungan merupakan kewajiban dalam agama Allah dan dan dalam perjanjian terkonfirmasi ini. Seseorang yang tidak mematuhi perjanjian ini telah melanggar kewajiban sucinya, dan seseorang yang melanggar kewajiban sucinya tidaklah beriman dan akan ditolak oleh Allah dan oleh semua Mukmin yang taat.
Penganut Kristen dianggap layak menerima perjanjian perlindungan dari Allah, RasulNya, dan Mukmin sebagai hak yang mereka peroleh. Perjanjian ini adalah kesepakatan yang dibuat bagi mereka oleh pengikut Agama Islam, yang mengikat dan mewajibkan setiap Muslim untuk menghormatinya, mempertahankannya, menjaganya, melindunginya secara berkesinambungan, dan untuk hidup sesuai dengan isinya.
Sesungguhnya, pengikut agama-agama dan Kitab-kitab kuno menunjukkan permusuhan dan rasa benci terhadap Allah dan RasulNya dengan menyangkal misi Nabi yang telah Allah Yang Maha Tinggi nyatakan secara jelas dalam KitabNya. Ini menunjukkan ketidakjujuran dalam dada mereka, jahatnya niat mereka, dan kerasnya hati mereka. Mereka sendiri yang mempersiapkan beban kejahatan yang akan mereka tanggung dan menyembunyikan apa-apa yang Allah ingin terapkan pada mereka, [yaitu] untuk menyampaikan perintah bukan menyembunyikannya, dan bersaksi atasnya bukan menyangkalnya.
Orang-orang ini menentang kewajiban yang ditetapkan atas mereka, tidak melaksanakan perintah sebagaimana mestinya, dan tidak mengikuti jalan yang telah ditandai dengan jelas, tetapi mereka bersepakat menunjukkan permusuhan terhadap Allah dan RasulNya; mereka pun menyerang [Allah dan RasulNya], dan membujuk orang lain melalui tipu-daya dan argumen palsu: tidak mungkin Allah mengirim Muhammad kepada manusia untuk menyerukan, memberitakan, memanggil ke jalan Allah, menjadi penerang, menjanjikan Surga kepada mereka yang mematuhinya, dan meramalkan api [neraka] bagi mereka yang tidak mentaatinya atas IzinNya.
Mereka melampaui batas dalam perlawanan mereka dengan menghasut orang lain untuk melakukan apa yang mereka sendiri tidak berani lakukan: menyangkal wahyu yang diterima Nabi, menolak misinya, dan mencari cara licik untuk membuat Nabi menyerah pada perangkap.
Mereka mengincar dan memutuskan untuk membunuh Nabi Allah. Mereka mendukung Pihak Musyrik Suku Quraisy dan kelompok-kelompok lain untuk melawan, serta mempertanyakan, membalikkan dan menyangkal ajaran [Nabi].
Untuk alasan ini, mereka pantas kehilangan Aliansi Allah dan PerlindunganNya. Ulah mereka sudah diketahui selama perang Hunayn, dalam pertempuran melawan Bani Qaynuqa’, suku Qurayzah dan Nadir. Para pemimpin mereka memberi dukungan dalam bentuk tentara dan senjata kepada penduduk Mekah, musuh-musuh Allah, dalam melawan Utusan Allah, karena kebencian mereka terhadap orang Mukmin.
Sebaliknya, penganut Kristen menolak memerangi Allah dan RasulNya. Allah pun telah menyatakan bahwa kelembutan mereka [Kristen] terhadap para pengikut Agama [Islam] dan kasih sayang mereka terhadap Muslim tulus adanya.
Setelah yakin akan kekerasan hati orang Yahudi, Allah memberikan kata-kata pujian bagi mereka [Kristen] dalam KitabNya dan WahyuNya, [Allah] mengakui kecondongan dan kasih sayang mereka terhadap Mukmin, diantaranya: “Sesungguhnya akan kamu dapati”, Allah berfirman, “orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang iman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik, Dan sesungguhnya akan kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman adalah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya kami adalah kaum Nasrani’; Yang demikian itu karena diantara mereka (orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, dan karena mereka tidak menyombongkan diri. Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul, kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui [dari kitab-kitab mereka sendiri]; mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami! Kami percaya, maka catatlah kami bersama para saksi (kebenaran)’” [5: 82-83]. Maka mengapa kita tidak percaya pada Allah dan kebenaran yang telah diturunkan [oleh Allah] kepada kita? Sementara kita berharap akan diterima oleh Allah bersama orang-orang yang benar dan berbuat baik?
Bahkan, beberapa penganut Kristen, yang layak dipercaya dan yang mengetahui agama Ilahi, membantu kita mewartakan agama ini dan membantu Allah dan RasulNya, dengan menyampaikan kepada manusia sesuai kehendakNya, serta membantu Nabi mencapai misinya.
Sayyid, ‘Abdu Yashu‘, Ibn Hijrah, Rahib Ibrahim, dan Uskup ‘Isa datang menemui saya, didampingi empat puluh penunggang kuda dari Najran dan rombongan yang, seperti mereka, mengakui agama Kristen di tanah Arab dan tanah lain. Saya memberitahu mereka tentang misi saya dan meminta mereka untuk memperkuat, menyampaikan, dan membantu misi saya.
Dan karena jalan Allah tampak jelas bagi mereka, mereka tidak mundur dan tidak berpaling. Sebaliknya, mereka mendekat, tetap kokoh, setuju, membantu, mengkonfirmasi, membuat janji, memberi saran baik, dan meyakinkan saya melalui sumpah dan perjanjian bahwa mereka akan mendukung [risalah kebenaran] yang saya bawa dan akan mengusir orang-orang yang menolak dan menentangnya.
Saat mereka kembali ke kelompok mereka, mereka tidak melanggar janji atau mengubah pendapat mereka. Sebaliknya, mereka memenuhi apa yang mereka janjikan kepada saya saat kami berpisah. Dan saya senang saat mengetahui mereka membuktikan pengabdian mereka, bergabung memerangi orang Yahudi; [sayapun senang karena] mereka sepakat dengan Warga Terpanggil, untuk menyebarkan dan mendukung perintah Allah, serta membela para penyampai [perintah Allah]; dan bahwa mereka telah menolak bukti palsu yang diandalkan orang Yahudi untuk menyangkal dan menghalangi misi dan pesan saya. Penganut Kristen berusaha menyokong tindakan saya dan menyatakan perang terhadap siapapun yang membenci dan yang ingin membantah, mengganti, menolak, mengubah, atau membatalkan ajaran saya.
Semua pemimpin Arab, semua pemuka Muslim, dan semua Warga Terpanggil dari seluruh dunia berkirim surat kepada saya menyatakan kesukaan penganut Kristen akan misi saya, semangat mereka dalam menolak serangan sepanjang garis batas wilayah mereka, tekad mereka melaksanakan perjanjian yang mereka buat dengan saya dan telah saya setujui saat kami bertemu. Sesungguhnya para uskup dan biarawan menunjukkan loyalitas tak tergoyahkan dalam hal kecintaan mereka atas perkara saya dan pengabdian diri mereka untuk mengkonfirmasi dan mendukung penyebaran misi saya.
Saya ingin misi saya menyebar. Saya meminta mereka [Kristen] bergabung mendukung upaya ini dengan menyalahkan dan mengalahkan siapapun yang ingin mengingkari dan menolak aspek-aspek doktrin saya, dan yang ingin menghancurkan dan merusak [doktrin] saya.
Mereka [Kristen] bertindak sesuai dengan instruksi saya dalam mengalahkan para penolak. Mereka bekerja keras membuat [para penolak] mengakui kebenaran dengan berserah diri, menerima panggilan Allah secara sukarela atau paksa, membuat para penolak tertarik (ke dalam Islam) sebagai orang tertaklukkan. Penganut Kristen bertindak seperti ini dalam rangka melaksanakan perjanjian mereka dengan saya, agar mereka tidak gagal memenuhi kewajiban yang mereka buat dalam pertemuan mereka dengan saya, dan dengan semangat [mereka] mendukung perkara dan memperkenalkan misi saya.
Dalam hal pengabdian, mereka [Kristen] berbeda dari orang Yahudi, orang Quraysh, dan musyrik lainnya. Mereka tidak menunjukkan keinginan memperoleh keuntungan duniawi yang dicari dan dikejar orang Yahudi melalui praktek riba, mengejar uang, dan menjual hukum Allah dengan harga sangat murah. Celakalah mereka yang bekerja untuk hal-hal seperti itu. Celakalah mereka atas apa yang mereka tulis, dan celakalah mereka atas apa yang mereka dapatkan dengan cara seperti itu.
Oleh karenanya, orang Yahudi dan musyrik Quraisy dan lainnya pantas diperlakukan sebagai musuh Allah dan RasulNya karena rencana berbahaya mereka, kebencian mereka, komplotan jahat yang mereka buat (terhadap saya), dan perang sengit berkelanjutan yang mereka lancarkan sebagai dukungan bagi musuh-musuh saya. Demikianlah mereka menjadi musuh Allah, musuh RasulNya, dan musuh kaum Mukmin yang baik.
Sebaliknya, penganut Kristen bertindak dengan cara berbeda. Mereka menghormati aliansi saya. Mereka mengakui hak-hak saya. Mereka memenuhi janji yang mereka buat dalam pertemuan kami. Mereka membantu utusan yang saya kirim ke perbatasan. Mereka memperoleh perhatian dan kasih sayang saya dengan memenuhi kewajiban yang saya ikatkan pada mereka atas nama semua umat Islam yang tersebar dari Timur ke Barat, [dan mereka memperoleh] perlindungan saya selama saya hidup dan setelah saya tiada, ketika Allah mematikan saya. Selama Islam menyebar dan misi murni saya serta keimanan tumbuh, perjanjian ini wajib [dilaksanakan] oleh semua Mukmin dan Muslim; selama air mengisi dasar lautan, hujan turun dari langit, bumi menghasilkan tanaman, bintang-bintang bersinar di cakrawala, dan fajar tampak oleh musafir, tidak diizinkan bagi siapa pun untuk membatalkan, mengubah, menambah, mengurangi perjanjian ini, karena penambahan melanggar perjanjian saya dan pengurangan melemahkan perlindungan saya.
Perjanjian yang saya setujui ini mengikat saya. Siapa pun dari ummatku yang setelah saya [tiada] mematahkan Perjanjian Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi, maka Bukti Allah akan diajukan baginya, dan cukup lah Allah sebagai Saksi.
Apa yang mendorong saya untuk mengambil langkah [membuat perjanjian] ini adalah karena tiga orang (dari Seyyid Ghassani) meminta sebuah dokumen dari saya yang berperan sebagai jaminan keamanan, sebuah perjanjian yang mengakui kesetiaan mereka akan janji mereka terhadap Muslim dan yang saya buat dengan mereka dengan sukarela.
Saya menghendaki rincian aliansi ini berlaku sah bagi siapa pun yang mengikuti jalan saya [Muslim] di semua wilayah Arab; saya dan orang-orang [yang berperan] seperti saya terikat untuk menjaukan diri dari tanggung jawab terhadap penganut Kristen dan pegikut salah satu sekte Kristiani; dan perjanjian ini tidak dapat diganggu gugat, khidmat, dan wajib bagi semua Muslim dan Mukmin.
Untuk itu, saya mengumpulkan para pemimpin Muslim dan Sahabat-sahabat utama saya, dan setelah saya memahami permohonan penganut Kristen, saya mempersiapkan dokumen ini, yang mewajibkan kaum Muslim, apakah mereka memegang kekuasaan atau tidak, untuk melestarikan [dokumen ini] dari generasi ke generasi, untuk melaksanakan perintah saya dengan mematuhi kewajiban loyalitas dan rasa hormat terhadap orang yang meminta perjanjian ini, dan untuk setia atas kewajiban yang telah saya ikatkan, sehingga mereka tidak akan dicela akibat mendurhakai perintah saya.
Semua [kaum Muslim] pun harus menghindari perbuatan yang merugikan mereka [Kristen] dan mematuhi perjanjian yang telah saya buat dengan mereka, sehingga kaum Muslim bisa masuk bersama saya melalui gerbang-gerbang kesetiaan. Dan kaum Muslim pun harus berkontribusi dalam kebaikan yang saya berikan bagi mereka [Kristen] sebagai imbalan telah mendukung misi saya dan menentang para pendusta dan penyangsi [misi saya]; supaya tidak ada bukti bagi objek perjanjian ini [Kristen] terhadap umat Islam, jika mereka bertindak menentang isi dokumen ini, gagal mengakui hak-hak yang telah mereka [Kristen] peroleh dari saya dan yang pantas mereka dapatkan.
Akhirnya, perjanjian ini mengingatkan [Mukmin] untuk bermurah hati, menganjurkan berniat baik, memerintahkan berderma, mencegah kejahatan; dan merupakan jalan ketulusan dan jalan menuju keadilan, Inshaa’ Allah.
[Perjanjian Nabi dengan penganut Kristen Najran]
Dengan nama Allah, yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dokumen ini dibuat oleh Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul-Muttalib, Rasulullah SAW bagi seluruh umat manusia yang diutus untuk menyampaikan dan memperingatkan, dan yang telah menerima Kepercayaan Allah di antara MakhlukNya, sehingga setelah [Allah mengirim] para utusan dan bukti, manusia tidak bisa berdalih di hadapan Allah, Dzat yang Maha Kuat dan Maha Bijaksana.
Kepada Sayyid Bin Harits bin Ka’b, rekan seagama mereka, dan semua pemeluk agama Kristen, baik di Timur atau Barat, di wilayah dekat atau jauh, orang Arab atau orang asing, dikenal atau tidak dikenal.
Dokumen yang dibuat berdasar aturan dan keadilan ini merupakan kontrak berdaulat, sertifikat otentik, serta pakta tak terganggu gugat.
Barang siapa mematuhi perintah ini, telah menunjukkan keterikatannya terhadap Islam dan layak menerima yang terbaik dari yang Islam tawarkan. Sebaliknya, barang siapa merusak [perjanjian] ini, melanggar pakta yang terkandung di dalamnya, mengubahnya, atau mendurhakai perintah saya, dia telah melanggar pakta Allah, melampaui batas aliansinya, dan meremehkan perjanjiannya. Dia pantas menerima kutukannya, apakah dia seorang penguasa berdaulat atau orang biasa.
Saya mengikatkan diri dalam aliansi dan perjanjian dengan mereka [Kristen] mewakili Allah, dan saya menempatkan mereka dibawah perlindungan para NabiNya, PilihanNya, Orang SuciNya, kaum Muslim dan Mukmin, yang pertama dan yang terakhir. Itulah aliansi dan janji saya dengan mereka.
Saya serukan lagi kewajiban yang Allah tetapkan atas Bani Israel: untuk mematuhiNya, mengikuti HukumNya, dan menghormati Aliansi IlahiNya. Dengan ini saya menyatakan bahwa penunggang kuda, prajurit, tentara, sumber daya, dan pendukung Muslim saya akan melindungi penganut Kristen sejauh apapun mereka berada, apakah mereka diam di tanah perbatasan kerajaan saya, di wilayah manapun, dekat atau jauh, dalam masa damai atau perang.
Saya berjanji mendukung mereka, dan menempatkan dibawah lindungan saya semua warga, gereja, kapel, oratorium, biara, dan tempat bertapa mereka, dimanapun mereka ditemukan, baik di gunung atau di lembah, di gua atau di perkampungan, di dataran atau di padang pasir.
Saya melindungi agama dan Gereja mereka dimana pun mereka ditemukan, baik di darat atau di laut, di Barat atau di Timur, dengan kewaspadaan tinggi di pihak saya, Anggota Keluarga saya, dan Muslim secara keseluruhan.
Saya menempatkan mereka dalam perlindungan saya. Saya membuat kesepakatan dengan mereka. Saya berjanji melindungi mereka dari bahaya atau kerusakan, membebaskan mereka dari tuntutan atau kewajiban berat, dan melindungi mereka secara langsung atau melalui wakil, pengikut, dan bangsa saya dalam menghadapi setiap musuh yang mengincar saya dan mereka.
Dengan kewenangan saya atas mereka, saya harus mengatur mereka, melindungi mereka dari kerusakan dan memastikan tidak sesuatu pun terjadi atas mereka kecuali hal itu juga terjadi atas saya dan para Sahabat yang bersama saya membela kepentingan Islam.
Dalam sebuah penyerbuan, saya melarang penakluk Muslim menguasai mereka [Kristen] atau mewajibkan mereka membayar pajak kecuali mereka menyetujuinya dengan suka rela. Tidak satu penganut Kristen pun boleh dibebani kekejaman atau penindasan dalam hal ini.
Tidak diizinkan mencopot seorang uskup dari keuskupannya, seorang pendeta dari kehidupan monastiknya, atau seorang pertapa dari kegiatan bertapanya. Juga tidak dibolehkan merusak bagian gereja mereka, atau mengambil sebagian bangunan mereka untuk dijadikan masjid atau rumah bagi kaum Muslim. Barang siapa melakukan hal ini, telah melanggar perjanjian Allah, tidak menaati RasulNya, dan terasing dari Aliansi Ilahi.
Tidak diizinkan untuk menetapkan kapitasi atau pajak jenis apapun atas biarawan, uskup, atau orang yang karena pengabdiannya berpakaian wol atau hidup menyendiri di pegunungan atau di daerah tanpa pemukim.
Supaya ditetapkan batas sebesar empat dirham per tahun yang harus dibayar oleh setiap penganut Kristen, kecuali ulama, biarawan, atau pertapa. Mereka pun boleh memberi selembar pakaian berbahan dasar biasa atau satu sorban berbordir dari Yaman. [Penarikan pajak] ini untuk membantu Muslim dan menambah [Dana] Kas Umum. Jika [menyerahkan] kain sulit bagi mereka, mereka dapat memberi dana sebesar harga [kain], asalkan mereka setuju.
Besaran kapitasi bagi penganut Kristen yang berpenghasilan, memiliki tanah, terlibat dalam perdagangan penting di darat atau laut, atau yang mengeksploitasi tambang batu mulia, emas dan perak, secara keseluruhan tidak lebih dari dua belas dirham per tahun, selama mereka merupakan penduduk dan menetap di negara tersebut.
Tidak boleh menarik kapitasi serupa dari wisatawan yang bukan penduduk negara atau pengembara yang tempat tinggalnya tidak diketahui.
Tidak ada pajak tanah dengan kapitasi bagi selain mereka yang memiliki tanah dan penghuni properti warisan yang penguasa memiliki hak pajak atas properti tersebut. Mereka akan membayar pajak seperti warga lain, tanpa dibebani biaya-biaya yang melebihi kemampuan mereka. Tenaga kerja yang dibayar oleh pemilik tanah untuk mengolah, menyuburkan, dan memanen tanah mereka, tidak boleh dibebani pajak berlebihan. Biarkan mereka membayar sebagaimana yang dikenakan pada wajib pajak sejenis.
Laki-laki yang merupakan bagian aliansi kami tidak diwajibkan berperang bersama Muslim dalam menempur, menyerang, dan menyergap musuh kaum Muslim. Sesungguhnya, warga aliansi tidak akan terlibat perang. Pakta ini diberikan kepada mereka justru untuk melepas mereka dari kewajiban [perang] ini, serta untuk meyakinkan mereka akan bantuan dan perlindungan dari kaum Muslim. Jika terjadi perang, dimana kaum Mukmin menyerang musuh mereka, tak satu pun penganut Kristen boleh dipaksa menyediakan peralatan bagi Muslim, baik dalam bentuk uang, senjata atau kuda; kecuali mereka [Kristen] berkontribusi dengan suka rela. Siapa pun yang memberi bantuan dan berkontribusi secara spontan, akan mendapat pujian, penghargaan, dan rasa syukur, dan bantuannya tidak akan dilupakan.
Tidak satu pun penganut Kristen boleh dipaksa menjadi Muslim: Dan janganlah kamu bersengketa dengan Ahli Kitab, kecuali dengan cara yang lebih baik [29:46]. Mereka harus dinaungi sayap rahmat. Tolaklah bahaya yang bisa menjangkau mereka dimana pun dan di negara manapun mereka berada.
Jika seorang Kristen melakukan kejahatan atau pelanggaran, Muslim harus memberinya bantuan, pertahanan, dan perlindungan. Muslim harus memaafkan pelanggarannya dan mendorong korban untuk berdamai dengannya, menganjurkan korban untuk memaafkannya atau menerima imbalan kompensasi.
Kaum Muslim tidak boleh meninggalkan, mengabaikan, dan menelantarkan penganut Kristen tanpa bantuan dan pertolongan karena saya telah membuat perjanjian ini dengan mereka mewakili Allah untuk memastikan bahwa hal baik apapun yang mengenai kaum Muslim akan mengenai mereka juga dan bahaya apapun yang menimpa umat Islam akan menimpa mereka juga. Berdasarkan pakta ini, mereka memperoleh hak tak terganggu gugat untuk menikmati perlindungan kami dari segala bentuk pelanggaran atas hak mereka, sehingga mereka terikat pada umat Islam dalam keadaan baik dan buruk.
Penganut Kristen tidak boleh dibuat menderita, dengan semena-mena, dalam urusan pernikahan yang tidak mereka inginkan. Muslim tidak boleh menikahi gadis Kristen melawan kehendak orang tua mereka, dan dia tidak boleh menindas pihak keluarga jika mereka menolak tawaran pertunangan dan pernikahannya. Pernikahan [antara Muslim dan Kristen] tidak boleh terjadi tanpa keinginan dan kesepakatan atau tanpa persetujuan dan kehendak mereka.
Jika seorang Muslim mengambil perempuan Kristen sebagai istri, dia harus menghormati keyakinan Kristen istrinya. Dia harus memberi istri kebebasan mendengarkan ulamanya sekehendaknya, dan untuk mengikuti jalan agamanya sendiri. Barang siapa mengabaikan perintah ini dan memaksa istri menentang agamanya dalam aspek apapun maka dia telah merusak aliansi Allah dan melakukan pemberontakan terbuka terhadap pakta RasulNya dan Allah akan menghitungnya sebagai penipu.
Jika penganut Kristen mendatangi kalian meminta bantuan dan pertolongan Muslim untuk memperbaiki gereja dan biara mereka atau untuk mengatur hal-hal berkaitan dengan urusan dan agama mereka, Muslim harus membantu dan mendukung mereka. Namun, Muslim tidak boleh melakukannya dengan tujuan menerima imbalan apa pun. Sebaliknya, mereka harus melakukannya untuk melestarikan agama itu, sebagai bentuk kesetiaan mereka terhadap perjanjian Rasulullah, sebagai sumbangan murni, dan sebagai amal baik di hadapan Allah dan RasulNya.
Dalam urusan perang dengan musuh, Muslim tidak akan mempekerjakan penganut Kristen sebagai utusan, pengintai, pemandu, mata-mata atau untuk tugas perang lainnya. Barang siapa mewajibkan seorang Kristen melakukan hal diatas akan membahayakan hak Allah, menjadi pemberontak terhadap RasulNya, dan menjauhkan diri dari AliansiNya. [Dalam hal penganut Kristen] Muslim tidak diizinkan melakukan hal selain mematuhi perintah yang Muhammad bin ‘Abdullah, Rasulullah, telah putuskan sebagai dukungan terhadap agama penganut Kristen.
Allah pun menetapkan kondisi [bagi penganut Kristen] dan saya menuntut mereka berjanji melaksanakan dan memenuhi kondisi tersebut sebagai perintah agama mereka, termasuk di antaranya tidak satu pun dari mereka boleh bertindak sebagai pengintai atau mata-mata, baik secara terang-terangan atau diam-diam, bagi musuh perang melawan seorang Muslim. Tak seorang [Kristen] pun boleh melindungi musuh kaum Muslim di rumah mereka dimana musuh bisa menunggu saat untuk melancarkan serangan. Musuh kaum Muslim pun tidak boleh diizinkan singgah di daerah mereka, baik di desa, oratorium, atau tempat lain milik rekan seagama mereka. Mereka tidak boleh memberi dukungan kepada musuh kaum Muslim dalam bentuk apapun: senjata, kuda, tenaga, atau lainnya; dan mereka pun tidak boleh memperlakukan musuh dengan ramah. Mereka harus menjamu selama tiga hari tiga malam, jika seorang Muslim beserta hewannya berhenti ditengah mereka. Mereka harus menawarkan kepada Muslim, dimana pun dia ditemukan dan kemana pun dia menuju, makanan yang mereka makan, tanpa kewajiban menanggung gangguan atau beban berat lainnya.
Jika seorang Muslim perlu bersembunyi di salah satu rumah atau oratorium mereka [Kristen], mereka harus bersikap ramah, memandu, membantu, dan memberi dia makan selama dia ada di antara mereka, tetap berusaha menyembunyikannya, mencegah musuh menemukannya, sambil menyediakan semua kebutuhannya.
Barang siapa yang menentang atau mengubah aturan dalam dekrit ini akan dikeluarkan dari aliansi dengan Allah dan RasulNya.
Semoga semua mematuhi perjanjian dan aliansi yang telah saya ikatkan dengan para biarawan, dan [mematuhi] semua komitmen yang dibuat oleh setiap nabi dengan bangsanya, sebagai jaminan penjagaan dan perlindungan setia bagi mereka.
[Perjanjian] Ini tidak boleh dilanggar atau diubah sampai waktu Kebangkitan, inshaa’ Allah.
Dokumen oleh Muhammad bin ‘Abdullah ini, yang berisi perjanjian yang dibuat dengan penganut Kristen dan mencakup kondisi yang dikenakan pada pihak kedua [Kristen], telah disaksikan oleh:
‘Atiq bin Abi Quhafa; ‘Umar bin Khattab; ‘Utsman bin ‘Affan; ‘Ali bin Abi Thalib; Abu Dzar; Abu Darda’; Abu Hurairah; ‘Abdullah bin Mas‘ud; Abbas bin ‘Abdul Muttalib; Fadl bin Abbas; Zubair bin ‘Awwam; Talhah bin ‘Ubaydullah; Sa‘ad bin Muadz; Sa‘ad bin ‘Ubadah; Thumama bin Qays; Zaid bin Tsabit dan anaknya ‘Abdullah; Hurqus bin Zuhayr; Zaid bin Arqam; Usamah bin Zaid; ‘Umar bin Mazh‘un Ammar; Mus‘ab bin al-Zubair bin Jubair; Abu ‘Aliyyah; ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash; Abu Hudhayfa; Ka‘b bin Malik; Hasan bin Tsabit; Ja‘far bin Abi Thalib; [Ditulis oleh Mu‘awiyyah bin Abi Sufyan]
Bab 4
Perjanjian Nabi Muhammad dengan Kristen Dunia
(Naskah Gunung Carmel)
[Oleh Nabi Muhammad]
[Dengan Nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.]
Dokumen ini dibuat oleh Muhammad, Rasulullah—sang penyeru dan pemberi peringatan kepada semua orang, yang berhak atas perlindungan Allah dalam kebenaran, dan sebagai bukti Allah—bagi penganut Kristen di wilayah timur dan barat, Arab dan non-Arab, dekat atau jauh, dikenal atau tidak.
Dokumen ini, yang telah dibuat untuk mereka [Kristen], merupakan perjanjian resmi, sertifikat terakui, dan perjanjian darinya [Muhammad] yang harus dihormati dan yang akan melindungi mereka.
Barang siapa yang beragama Islam akan mematuhi dokumen ini, dan barang siapa yang melanggar perjanjian yang terkandung dalam pernyataan ini, melampaui batas terhadap non-Muslim, dan menentang apa yang saya perintahkan di dalamnya, dia telah melanggar Janji Allah, menyangkal Sumpah Allah dan telah menghina PerlindunganNya apakah dia seorang Penguasa atau siapa pun dari kaum mukmin dan Muslim.
Saya berkomitmen untuk memberi ikatan dan janji kepada mereka yang meminta dari saya dan dari seluruh keluarga saya dan kalangan Muslim, dan untuk memberi perjanjian Allah dan IkrarNya kepada mereka. Saya menempatkan mereka dibawah perlindungan NabiNya, RasulNya, PilihanNya, Orang-orang SuciNya, dan kaum Muslim dan Mukmin yang pertama dan terakhir. Perlindungan dan pakta saya merupakan perjanjian terkuat yang telah Allah berikan kepada para Nabi yang dikirim atau malaikat [individu berdaulat] yang ditarik dekat, [yaitu], hak untuk memberi kewajiban, serta menuntut ketaatan dan penghormatan terhadap Perjanjian Allah.
Bahwa saya melindungi hakim mereka di dalam batas wilayah kekuasaan saya dengan kuda dan pasukan, para penolong, dan para pengikut saya, dari kaum Mukmin; di setiap daerah dalam wilayah musuh, baik jauh atau dekat, dalam keadaan damai atau perang, saya melindungi mereka. Saya menjamin keamanan gereja-gereja mereka, tempat ziarah mereka dimana pun mereka berada dan ditemukan, baik di gunung atau lembah, di gua atau daerah hunian, di dataran atau padang pasir, atau di dalam gedung; dan saya melindungi agama dan properti mereka dimana pun mereka berada dan ditemukan, di darat atau di laut, di Timur atau Barat, sebagaimana saya melindungi diri saya, penerus saya, dan Warga Komunitas saya diantara kaum Mukmin dan Muslim.
Saya menempatkan mereka dibawah perlindungan saya dari kerusakan atau bahaya; membebaskan mereka dari tuntutan atau kewajiban berat. Saya ada dibelakang mereka, melindungi mereka secara langsung, atau melalui para pengikut, para penolong, dan anggota komunitas agama saya.
Dengan kewenangan [yang saya miliki] atas mereka, saya harus mengatur mereka, melindungi mereka dari semua kerusakan dan memastikan tidak ada bahaya yang menimpa mereka tapi tidak menimpa saya dan para Sahabat yang bersama saya melindungi kewenangan [yang saya peroleh] ini.
Saya cegah terjadinya gangguan persediaan [pangan] atas warga perjanjian yang mewajibkan mereka memberi pinjaman, dan penarikan upeti tanah selain apa-apa yang mereka setuju berikan. Mereka tidak boleh dipaksa dalam hal ini.
Tidak diizinkan mengeluarkan uskup dari keuskupannya, seorang Kristen dari agama Kristennya, seorang rahib dari kehidupan monastiknya, peziarah dari ziarahnya, atau seorang pertapa dari menaranya. Juga tidak dibolehkan merusak bagian gereja mereka, mengambil sebagian dari bangunan mereka untuk membangun masjid atau rumah Muslim. Siapa pun yang melakukan hal ini telah melanggar perjanjian Allah, tidak menaati RasulNya, dan mengkhianati Aliansi Ilahi.
Tidak diizinkan menerapkan kapitasi atau jenis pajak apapun terhadap biarawan atau uskup, selain apa-apa yang mereka berikan dengan rela.
Kapitasi terhadap pemilik usaha besar, penyelam, mereka yang menambang batu mulia, emas dan perak, dan mereka yang kaya dan kuat diantara penganut Kristen tidak boleh lebih dari dua belas dirham per tahun, selama mereka penduduk atau tinggal di wilayah tersebut, dan bukan pengembara.
Pengembara, atau warga yang tempat [tinggal] nya tidak diketahui, tidak diwajibkan membayar upeti tanah atau pajak, kecuali jika dia mewarisi tanah yang penguasa memiliki hak moneter atas tanah warisan tersebut. Seperti wajib pajak lainnya, dia harus membayar pajak tanah, namun tanpa biaya lain yang melebihi kemampuan [atau kekuatan] nya.
Adapun tenaga kerja yang dibayar oleh pemilik tanah untuk mengolah, menyuburkan, dan memanen tanah mereka, tidak akan dibebani pajak berlebihan. Biarkan mereka membayar dengan cara seperti yang dikenakan pada wajib pajak sejenis.
Non-Muslim merdeka yang berada dalam perlindungan kaum Muslim tidak diwajibkan berperang bersama Muslim dalam menempur, menyerang, dan menangkap musuh kaum Muslim. Sesungguhnya, non-Muslim merdeka tidak akan dilibatkan dalam perang bersama Muslim. Perjanjian ini diberikan kepada mereka justru untuk melepas mereka dari kewajiban [perang] ini, serta untuk meyakinkan mereka akan bantuan dan perlindungan dari kaum Muslim. Mereka tidak akan diwajibkan menghadapi musuh kaum Muslim atau dipaksa memberi kuda atau senjata mereka, kecuali mereka berkontribusi secara sukarela. Siapa pun yang memberi kuda atau senjata akan dihargai tindakannya.
Penganut Kristen tidak boleh dijadikan Muslim secara paksa: Dan janganlah kamu bersengketa dengan Ahli Kitab, kecuali dengan cara yang lebih baik [29:46]. Mereka harus dinaungi sayap rahmat. Tolaklah bahaya yang bisa menjangkau mereka dimana pun dan di negara mana pun mereka berada.
Jika seorang Kristen melakukan kejahatan atau pelanggaran, Muslim harus memberinya bantuan, pertahanan, dan perlindungan. Mereka harus memaafkan pelanggarannya dan mendorong korban untuk berdamai dengannya, untuk memaafkannya, atau menerima imbalan kompensasi.
Kaum Muslim tidak boleh meninggalkan dan menelantarkan penganut Kristen tanpa bantuan dan pertolongan karena saya telah membuat perjanjian ini dengan mereka atas nama Allah untuk memastikan bahwa hal baik apa pun yang terjadi pada Muslim akan terjadi pada mereka juga dan bahwa bahaya apa pun yang menimpa umat Islam akan menimpa mereka juga. Berdasarkan pakta ini, mereka memperoleh hak tak terganggu-gugat untuk menikmati perlindungan kami, terjaga dari segala bentuk pelanggaran atas hak-hak mereka, sehingga mereka akan terikat kepada kaum Muslim dalam keadaan baik atau buruk.
Penganut Kristen tidak boleh dibuat menderita, secara semena-mena, dalam hal pernikahan yang tidak mereka inginkan. Muslim tidak boleh menikahi gadis Kristen melawan kehendak orang tua mereka, dan tidak boleh menindas pihak keluarga jika mereka menolak tawaran pertunangan dan pernikahannya. Pernikahan [antara Muslim dan perempuan Kristen] tidak boleh terjadi tanpa keinginan dan kesepakatan mereka atau tanpa persetujuan dan kehendak mereka.
Jika seorang Muslim mengambil seorang perempuan Kristen sebagai istri, dia harus menghormati keyakinan Kristen istrinya. Dia akan memberi istri kebebasan untuk mendengarkan petinggi agama sesukanya dan mengikuti jalan agamanya sendiri, dan dia tidak akan memaksa istri untuk meninggalkan [agama] nya. Barang siapa mengabaikan perintah ini dan memaksa istri untuk menentang agamanya dalam aspek apapun maka dia telah merusak aliansi Allah dan telah masuk dalam pemberontakan terbuka terhadap pakta RasulNya, dan Allah akan menghitungnya sebagai penipu.
Jika penganut Kristen meminta bantuan dan pertolongan dari Muslim untuk memperbaiki gereja dan biara mereka atau untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan agama mereka, mereka [Muslim] harus membantu dan mendukung mereka. Namun, Muslim tidak boleh melakukannya dengan tujuan menerima imbalan apapun. Sebaliknya, Muslim harus melakukannya untuk melestarikan agama itu, sebagai bentuk kesetiaan terhadap perjanjian Rasulullah, sebagai sumbangan murni, dan sebagai amal baik di hadapan Allah dan RasulNya.
Dalam urusan perang antara mereka dan musuh mereka, kaum Muslim tidak akan mempekerjakan penganut Kristen sebagai utusan, pengintai, pemandu atau mata-mata atau untuk tugas perang lainnya. Barang siapa mewajibkan satu saja penganut Kristen untuk melakukan hal itu, dia adalah seorang penindas, pemberontak terhadap Rasulullah, dan telah melepaskan diri dari perjanjian Rasulullah.
[Berikut] ini adalah kondisi yang Muhammad, Rasulullah, tetapkan bagi komunitas Kristen, berkenaan dengan agama dan komunitas mereka. Mereka harus berpegang teguh pada perjanjian ini dan menghormati apa yang telah mereka sepakati.
Antara lain, tidak satupun dari mereka [Kristen] boleh bertindak sebagai pengintai atau mata-mata, baik terang-terangan atau terselubung, bagi musuh perang melawan Muslim. Tak satu pun dari mereka boleh menampung musuh umat Islam di rumah mereka, dimana musuh bisa menunggu saat untuk melancarkan serangan. Musuh-musuh [Muslim] tidak boleh diizinkan singgah di daerah mereka, baik di desa, oratorium, atau tempat lain milik rekan seagama mereka. Mereka tidak boleh memberi dukungan apapun kepada musuh perang kaum Muslim dalam bentuk senjata, kuda, tenaga, atau apapun, termasuk menyapa musuh. Mereka harus menjamu selama tiga hari tiga malam seorang Muslim, beserta hewannya, yang berhenti ditengah mereka. Mereka harus menawarkan kepada Muslim, dimana pun dia ditemukan dan kemana pun dia menuju, makanan seperti yang mereka makan, namun tanpa kewajiban menanggung gangguan atau beban berat lainnya.
Jika seorang Muslim harus bersembunyi di salah satu rumah atau oratorium mereka, mereka harus bersikap ramah, memandu, membantu, dan memberinya makan selama dia berada ditengah mereka, tetap berusaha menyembunyikannya dan mencegah musuh menemukannya, serta menyediakan semua kebutuhannya.
Barang siapa menentang atau mengubah aturan-aturan dalam dekrit ini akan dikeluarkan dari aliansi antara Allah dan RasulNya.
Semoga semua pihak mematuhi perjanjian dan aliansi yang saya sendiri telah mengikatkan diri dengan para raja, biarawan, dan penganut Kristen dari Ahli Kitab, serta [perjanjian] yang dibuat oleh setiap Nabi dengan bangsanya untuk meyakinkan mereka akan penjagaan dan perlindungan setia, serta berfungsi sebagai jaminan.
[Perjanjian] Ini tidak boleh dilanggar atau diubah sampai waktu [Kebangkitan] dan akhir dunia.
Dokumen ini, yang dibuat oleh Muhammad Rasulullah SAW bagi penganut Kristen yang telah berkirim surat kepadanya untuk meminta perjanjian ini darinya [Rasulullah SAW], disaksikan oleh:
Abu Bakr Siddiq; ‘Umar bin Khattab; ‘Utsman bin ‘Affan; ‘Ali bin Abi Thalib; Mu‘awiyyah bin Abi Sufyan; Abu Darda’; Abu Dzar; Abu Hurairah; ‘Abdullah bin Mas‘ud; ‘Abdullah bin ‘Abbas; Hamzah bin Abdul Muttalib; Zaid bin Tsabit; ‘Abdullah bin Zayd; Harfus bin Zayd; al-Zubair bin ‘Awwam; Sa‘ad bin Muadz; Thabit bin Qays; Usamah bin Zaid; ‘Utsman bin Mat‘un; ‘Abdullah bin ‘Amr al-‘Ash; Abu Rabi‘ah; Hassan bin Tsabit; Ja‘far bin Abi Thalib; Bin Abbas; Talhah bin ‘Abdullah; Sa‘ad bin ‘Ubadah; Zaid bin Arqam; Sahl bin Bayda’; Dawud bin Jubair; Abu ‘Aliyyah; Abu Ahrifah; Bin ‘Usayr; Hasyim bin ‘Asiyyah; Zaid bin Arqam; ‘Umar bin Yamin; Ka‘b bin Malik; Ka‘b bin Ka‘b
Semoga Allah senang dengan mereka semua!
[Naskah ini] ditulis oleh Mu‘awiyyah bin Abi Sufyan, seperti didiktekan oleh Rasulullah, pada hari Senin diakhir bulan keempat dalam tahun keempat Hijriyah di Madinah.
Cukuplah Allah sebagai saksi atas apa-apa yang terkandung dalam dokumen ini.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam!
Bab 5
Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Dunia
(Naskah Kairo)
[Oleh Nabi Muhammad]
Dengan Nama Allah, Sang Pencipta, Sang Hidup, Sang Pembicara, Dzat yang Tetap setelah Pemusnahan Ciptaan.
Dokumen ini adalah salinan perjanjian yang dibuat oleh Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muttalib bagi semua umat Kristen.
Salinan Perjanjian
Perjanjian Allah ini ditulis atas perintah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muttalib, Rasulullah (semoga damai dan berkah Allah besertanya dan keluarganya), bagi semua penganut Kristen dan para rahib, untuk menjaga dan melindungi mereka, karena mereka adalah titipan Allah di antara CiptaanNya; dan agar perjanjian ini menjadi bukti terhadap mereka dan tidak ada tuntutan terhadap Allah setelah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW membuat perjanjian ini sebagai perlindungan darinya bagi mereka [Kristen] berdasarkan kekuasaan Allah, karena Allah Maha-Kuasa dan Maha-Bijaksana. Dokumen ini ditulis oleh sang Singa dan Kelompok Penyeru AgamaNya bagi semua yang mengaku beragama Kristen di tanah Timur dan Barat, dekat dan jauh, orang Arab atau non-Arab, yang dikenal atau tidak dikenal, sebagai perjanjian darinya [Muhammad], sebuah keadilan dan tradisi yang harus dipertahankan.
Barang siapa menjalankan perjanjian ini, dia telah memegang Islam dan layak menyandang agamanya. Barang siapa melanggar dan membahayakan perjanjian, atau mengubah dan melanggar apa-apa yang diperintahkan oleh Rasulullah ini, dia telah menolak Perjanjian Allah, menyangkal Sumpah Allah, meremehkan agamanya, dan pantas menerima KutukanNya, apakah dia seorang Penguasa atau siapa saja di antara kaum Mukmin dan Muslim.
Saya mulai dengan mengikatkan diri saya dalam perjanjian ini, memberi aliansi dan janji kepada mereka yang meminta dari saya dan semua komunitas Muslim saya. Saya memberi pada mereka Janji Allah dan IkrarNya; dan saya menempatkan mereka dibawah perlindungan para NabiNya, para PilihanNya, TemanNya dari semua Mukmin dan Muslim sepanjang waktu. Perlindungan dan pengamanan saya merupakan perjanjian paling kuat yang Allah Yang Maha Tinggi berikan kepada seorang nabi yang dikirim dalam kebenaran untuk menuntut ketaatan, memberi kewajiban, dan menghormati perjanjian.
Perjanjian Allah menyatakan saya harus melindungi tanah dan biara mereka dengan kekuasaan, kuda, pasukan, senjata, kekuatan, dan pengikut Muslim saya di wilayah mana pun, jauh atau dekat; dan saya harus melindungi usaha mereka. Saya mejaga keamanan mereka, serta [keamanan] gereja, usaha, rumah ibadah, tempat biarawan, dan tempat ziarah mereka, dimana saja, baik di pegunungan atau lembah, gua atau daerah hunian, dataran atau gurun. Perjanjian Allah juga menyatakan bahwa saya harus melindungi komunitas mereka, iman mereka, dan agama mereka, dimana pun mereka ditemukan—di Timur atau Barat, di laut atau darat—seperti saya melindungi diri saya sendiri, rombongan saya, dan Warga Komunitas Muslim saya.
Saya senantiasa menempatkan mereka dalam perlindungan, pengamanan, dan tanggung jawab saya. Saya menjaga mereka dari kerusakan, kerugian, atau balas dendam. Saya ada di belakang mereka, melindungi mereka dari setiap musuh atau siapa saja yang ingin menyakiti mereka. Saya mengorbankan diri saya bagi mereka melalui para penolong, pengikut, dan Warga Komunitas saya karena mereka merupakan kelompok dan warga dalam lindungan saya; saya mengulurkan kewenangan, perawatan, dan perlindungan saya atas mereka dari setiap bahaya, sehingga [bahaya] tidak mencapai mereka. Tidak ada bahaya yang mengenai mereka kecuali [bahaya tersebut] juga mengenai Sahabat saya yang melindungi mereka dan membantu Islam.
Saya menghapus dari mereka tuntutan pajak dan pinjaman persediaan [pangan] yang diterapkan atas Warga Pakta ini, kecuali apa-apa yang mereka berikan secara suka rela. Mereka tidak boleh dipaksa atau diperlakukan secara tidak adil dalam hal ini.
Tidak diizinkan untuk menyingkirkan seorang uskup dari keuskupannya, seorang rahib dari kehidupan monastiknya, seorang Kristen dari agama Kristennya, seorang pertapa dari menaranya, atau peziarah dari ziarahnya. Juga tidak dibolehkan merusak bagian gereja atau usaha mereka atau mengambil sebagian bangunan mereka untuk membangun masjid atau rumah bagi Muslim yang beriman. Barang siapa melakukan hal seperti itu telah melanggar perjanjian Allah, tidak mentaati RasulNya, dan menyimpang dari Aliansi IlahiNya.
Tidak diizinkan untuk menerapkan kapitasi atau upeti tanah jenis apapun terhadap biarawan, uskup, atau jamaah yang karena pengabdiannya mengenakan pakaian wol atau tinggal sendiri di pegunungan atau di tempat terpencil dari keberadaan manusia.
Kapitasi yang diterapkan pada penganut Kristen yang bukan ulama, biksu atau peziarah, adalah sebesar empat dirham per tahun atau seharga sebuah jubah murah. Bagi orang yang tidak memiliki uang atau makanan untuk memberi makan dirinya sendiri, kaum Muslim akan membantunya menggunakan dana yang tersimpan di Kas. Jika mereka mengalami kesulitan mencari makan, umat Islam juga akan membantu mereka, selama mereka rela menerima.
Adapun upeti tanah bagi bisnis besar yang melalui darat atau laut, penyelaman mutiara, penambangan batu mulia, emas dan perak, atau orang kaya di antara penganut Kristen, tidak boleh melebihi dua belas dirham [fiddah] per tahun, selama mereka warga dan penduduk di negara tersebut.
Tidak diizinkan menuntut [pajak] yang sama atas pengembara yang bukan penduduk negara tersebut atau yang negara tinggalnya tidak diketahui. Tidak ada pajak tanah dengan kapitasi selain atas pemilik tanah, dan penghuni lahan yang penguasa memiliki hak atas lahan tersebut. Mereka akan membayar pajak sebagaimana orang lain membayar pajak, tanpa biaya tambahan yang melebihi ukuran kemampuan mereka. Adapun tenaga kerja yang [dibayar oleh] pemilik tanah untuk mengolah, menyuburkan, dan memanen tanah tersebut tidak akan dikenai pajak berlebihan. Biarkan mereka membayar dengan cara yang sama dan adil seperti yang dikenakan pada pembayar pajak sejenis
Orang yang ada dalam perlindungan kami [ahl al-dhimmah] tidak diwajibkan berperang bersama umat Islam memerangi dan menyerang musuh Muslim. Sesungguhnya, mereka [ahl al-dhimmah] tidak boleh terlibat perang. Justru untuk melepaskan mereka dari kewajiban [perang] inilah maka pakta ini diberi kepada mereka, serta untuk meyakinkan mereka atas bantuan dan perlindungan dari umat Islam. Ketika Muslim menyerang musuh, mereka tidak boleh dipaksa menyediakan peralatan bagi kaum Muslim dalam bentuk senjata atau kuda, kecuali penganut Kristen berkontribusi secara suka rela. Apa yang dipinjam oleh Muslim dijamin oleh Kas [Negara] sampai pinjaman tersebut dikembalikan kepada mereka. Jika pinjaman mati atau rusak, Kas [Negara] akan memberi kompensasi moneter.
Tak seorang pun pemeluk agama Kristen boleh dipaksa masuk ke dalam Islam. Dan janganlah kamu bersengketa dengan Ahli Kitab, kecuali dengan cara yang lebih baik [29:46]. Mereka harus dinaungi sayap rahmat dan semua bahaya yang bisa menjangkau mereka, dimana pun mereka mungkin menemukan diri mereka dan berada, harus ditolak.
Jika seorang Kristen melakukan kejahatan atau pelanggaran, Muslim harus memberinya bantuan, pertahanan, dan perlindungan, serta membayar dendanya. Kaum Muslim harus mendorong rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran dan korban, dan membantu atau menyelamatkan pelaku.
Umat Islam tidak boleh meninggalkan atau menelantarkannya [pelaku kejahatan] tanpa bantuan dan pertolongan karena saya telah memberi mereka perjanjian Allah yang mengikat kaum Muslim.
Berdasarkan pakta ini, penganut Kristen telah memperoleh hak yang tak terganggu gugat untuk menikmati perlindungan kami, untuk dilindungi dari pelanggaran atas hak mereka, dan mereka tidak boleh didebat, ditolak, atau diabaikan sehingga mereka akan terikat kepada umat Islam dalam kondisi baik dan buruk.
Gadis-gadis Kristen tidak boleh dibuat menderita, dengan semena-mena, dalam hal pernikahan yang tidak mereka inginkan. Muslim tidak boleh menikahi gadis Kristen melawan kehendak orang tua mereka dan tidak boleh menindas keluarga mereka jika mereka menolak tawaran pertunangan dan pernikahan darinya. Pernikahan [antara Muslim dan perempuan Kristen] tidak boleh terjadi tanpa keinginan dan kesepakatan mereka atau tanpa persetujuan dan kehendak mereka.
Jika seorang Muslim mengambil seorang perempuan Kristen sebagai istri, dia harus menghormati keyakinan Kristen istrinya. Dia akan memberi istri kebebasan untuk mendengarkan petinggi [agama]nya sekehendaknya dan untuk mengikuti jalan agamanya sendiri. Barang siapa menentang perintah ini dengan memaksa istri untuk bertindak menentang agamanya, dia telah merusak aliansi Allah dan merusak janji RasulNya, dan dia akan kami masukkan dalam golongan penipu.
Jika penganut Kristen mendatangi kalian meminta bantuan dan pertolongan umat Islam untuk memperbaiki gereja dan biara mereka atau untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan agama mereka, Muslim harus membantu dan mendukung mereka. Namun, Muslim tidak boleh melakukannya dengan tujuan menerima imbalan atau piutang apapun. Sebaliknya, Muslim harus melakukannya untuk melestarikan agama itu, sebagai bentuk kesetiaan terhadap perjanjian Rasulullah SAW, sebagai sumbangan murni, dan sebagai amal baik di hadapan Allah dan RasulNya.
Dalam urusan perang dengan musuh mereka, kaum Muslim tidak akan mempekerjakan penganut Kristen sebagai utusan, pengintai, pemandu, untuk menunjukkan kekuasaan, atau untuk tugas perang lainnya. Barang siapa mewajibkan satu penganut Kristen untuk melakukan hal diatas, dia telah bertindak tidak adil terhadap Allah, tidak patuh terhadap RasulNya, dan akan dikeluarkan dari agamanya. [Berkaitan dengan penganut Kristen], Muslim tidak diizinkan melakukan hal-hal selain mentaati peraturan ini yang Muhammad bin ‘Abdullah, Rasulullah SAW, telah setujui bagi penganut Kristen.
Saya pun menetapkan beberapa kondisi [bagi penganut Kristen] dan saya menuntut mereka berjanji untuk memenuhi dan melaksanakan kondisi-kondisi tersebut sebagai perintah agama mereka. Antara lain, tidak seorang pun dari mereka boleh menjadi pengintai atau mata-mata, baik terang-terangan atau terselubung, bagi musuh perang melawan Muslim. Tak seorang pun dari mereka boleh menampung musuh Muslim di rumah mereka yang memungkinkan musuh menunggu saat untuk melancarkan serangan. Musuh kaum Muslim tidak boleh diizinkan singgah di daerah mereka, baik di desa, oratorium, atau tempat lain milik rekan seagama mereka. Mereka tidak boleh memberi dukungan apa pun kepada musuh perang Muslim baik dalam bentuk senjata, kuda, tenaga, atau permintaan sepele lainnya. Muslim tidak boleh mengganggu mereka dan mereka harus dihormati selama mereka bertahan dalam agama mereka dan tetap melaksanaan kewajiban mereka sesuai perjanjian ini. Mereka harus menjamu selama tiga hari tiga malam seorang Muslim, dan hewannya, yang berhenti di tengah mereka. Dimana pun dia ditemukan dan kemana pun dia pergi, mereka harus menawarkannya makanan seperti yang mereka makan, namun tanpa kewajiban menanggung gangguan atau beban berat lainnya.
Jika seorang Muslim perlu bersembunyi di rumah atau oratorium mereka, mereka harus bersikap ramah, memberi bantuan, dan menyediakan makanan selama dia berada di antara mereka. Mereka harus berusaha tetap menyembunyikan dan mencegah musuh menemukannya, sambil menyediakan semua kebutuhannya.
Barang siapa menentang atau mengubah aturan dalam keputusan ini akan dikeluarkan dari aliansi antara Allah dan RasulNya.
Semoga semua orang, dimanapun mereka berada, mematuhi perjanjian dan aliansi yang telah dibuat dengan para biarawan, dan yang saya sendiri telah mengikatkan diri.
Rasulullah SAW (semoga damai dan berkah Allah besertanya) harus menghormati apa yang telah ia janjikan sesuai kewenangannya, dan semua Muslim harus menjaga mereka dan menyayangi mereka sampai akhir, sampai Waktu [Kebangkitan] tiba, dan dunia berakhir.
Siapa pun yang setelah [pengesahan perjanjian] ini berlaku tidak adil terhadap penganut Kristen [dhimmi], melanggar perjanjian atau menolaknya, maka saya akan memusuhinya di hari kiamat di antara semua Muslim.
Sebagai saksi untuk perjanjian ini—yang dibuat oleh Muhammad bin ‘Abdullah, Rasulullah SAW (semoga damai dan berkah Allah besertanya), bagi semua penganut Kristen yang dia beri kondisi di dalamnya—ada tiga puluh saksi:
Abu Bakr Siddiq; ‘Umar bin Khattab; ‘Utsman bin ‘Affan; ‘Ali bin Abi Thalib; Abu Dzar; Abu Darda’; Abu Hurairah; ‘Abdullah bin Mas‘ud; al-Abbas bin ‘Abdul Malik; Fadl bin Abbas al-Zahri; Talhah bin ‘Abdullah; Sa‘ad bin Muadz; Sa‘ad bin Ubadah; Thabit bin Qays; Yazid bin Talit; ‘Abdullah bin Yazid; Farsus bin Qasim bin Badr bin Ibrahim; Amir bin Yazid; Sahl bin Tamim; ‘Abdul ‘Azim bin Najashi; [Tulisan tangan yang berbeda]; ‘Abdul ‘Azim bin Husain; ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash; ‘Amr bin Yasir; Mu‘azim bin Musa; Hassan bin Tsabit; Abu Hanifah; ‘Ubayd bin Mansur; Hasyim bin ‘Abdullah; Abu al-‘Azar; Hisyam bin ‘Abdul Muttalib
‘Ali bin Abi Thalib ra (semoga Allah akan senang dengannya) menulis perjanjian ini, dan naskah ditulis pada selembar kulit yang tidak kecil. Dokumen ini disimpan dalam penjagaan [kekuasaan] Sultan dan disegel oleh Nabi, damai dan berkah besertanya. Segala puji bagi Allah.
Buku yang diberkahi ini dibuat pada hari suci Senin, pada bulan terakhir Ba’una, yang diberkahi, pada tahun Pimpinan Syuhada kami, yang Suci, yang Tepat, yang Puas, semoga Allah menjadikan kita syafaat mereka dan semoga syafaat mereka bersama kita. Amin!
Hari ini adalah tanggal 27 bulan suci Muharram tahun 945 hijrah Arab. Semoga Allah membuat akhir yang baik [bagi perjanjian ini]! Amin!
Buku diberkahi ini milik orang berjiwa besar, penguasa, pemimpin, sesepuh, ulama, Sum’an, anak sumber kebesaran Fadl Allah, semoga Allah mengistirahatkan jiwanya dalam damai, yang dikenal sebagai al-Barallusi.
Penulis kalimat-kalimat ini adalah si rendah hati, yang penuh kesalahan dan dosa, meminta saudara-saudara yang membaca kalimat-kalimat [surat] ini untuk menyebutnya dalam doa mereka dan Sang Mesiah akan membalas mereka seratus enam-puluh tiga kali.
Bab 6
Perjanjian Nabi Muhammad
dengan umat Kristen Assyria
Allah memerintahkan saya melalui mimpi apa yang harus saya lakukan, dan saya menerima PerintahNya dengan menyatakan kesanggupan khidmat untuk menetapi perjanjian ini.
Untuk para umat Islam saya katakan: Laksanakan perintah saya, lindungi dan bantu warga Nasrani di negara kita [dan] di tanah mereka sendiri.
Biarkan tempat ibadah mereka dalam keadaan damai; tolong dan bantulah pimpinan dan pendeta mereka saat mereka butuh bantuan, baik di pegunungan, di gurun, di laut, atau di rumah.
Biarkan semua harta milik mereka, baik rumah atau properti lainnya, jangan merusak apapun milik mereka, para pengikut Islam tidak boleh membahayakan atau mengganggu siapa pun dari bangsa [Nasrani] ini, karena mereka adalah warga saya, membayar upeti kepada saya, dan akan membantu umat Islam.
Tidak ada upeti tambahan akan ditarik dari mereka, selain yang telah disepakati; dan bangunan gereja mereka harus dibiarkan apa adanya, tidak boleh diubah; pendeta-pendeta mereka harus diizinkan untuk mengajar dan beribadah dengan cara mereka sendiri—penganut Kristen memiliki kebebasan penuh untuk beribadah di gereja-gereja dan rumah-rumah mereka.
Tak satu pun gereja warga Nasrani boleh diruntuhkan atau diubah menjadi masjid kecuali dengan persetujuan dan kehendak mereka. Jika ada yang melanggar perintah ini, kemarahan Allah dan RasulNya akan menjumpainya.
Upeti yang dibayar oleh orang Nasrani harus digunakan untuk mengembangkan ajaran Islam dan harus disimpan dalam kas Baitul Mal. Orang biasa akan membayar satu dinar, namun para pedagang dan pemilik tambang emas dan perak yang kaya harus membayar dua belas dinar. Orang asing dan orang yang tidak memiliki rumah atau properti tetap lainnya tidak akan dikenai pajak. Jika seseorang mewarisi properti, dia harus membayar [pajak] sejumlah tertentu ke kas Baitul Mal.
Penganut Kristen tidak diwajibkan berperang melawan musuh Islam, tetapi jika musuh menyerang penganut Kristen, Muslim tidak boleh menolak membantu mereka, bahkan memberi mereka kuda dan senjata jika mereka membutuhkan, dan melindungi mereka dari kejahatan dari luar serta menjaga perdamaian dengan mereka. Penganut Kristen tidak diwajibkan menjadi Muslim, sampai Allah berkehendak membuat mereka percaya.
Muslim tidak boleh memaksa perempuan Kristen untuk menerima Islam, tetapi jika mereka sendiri ingin menerimanya, Muslim harus bersikap baik kepada mereka.
Jika seorang perempuan Kristen menikah dengan seorang Muslim dan tidak ingin memeluk Islam, dia memiliki kebebasan untuk beribadah di gerejanya dan menurut kepercayaan agamanya, dan suaminya tidak boleh memperlakukannya dengan tidak baik akibat agamanya.
Jika ada yang mendurhakai perintah ini, dia mendurhakai Allah dan nabiNya dan [dianggap] bersalah melakukan pelanggaran besar.
Jika orang Nasrani ingin membangun gereja, tetangga Muslim mereka akan membantu. Hal ini diharuskan, karena penganut Kristen telah patuh pada kami dan telah datang pada kami memohon perdamaian dan belas kasih.
Jika di antara penganut Kristen ada orang besar dan terpelajar, Muslim harus menghormatinya dan tidak iri atas kebesarannya.
Jika ada yang berlaku tidak adil dan tidak baik terhadap penganut Kristen, dia bersalah menentang Nabi Allah.
Penganut Kristen tidak boleh menampung musuh Islam atau memberinya kuda, senjata atau bantuan lainnya.
Jika seorang Muslim membutuhkan, penganut Kristen harus menjamunya selama tiga hari dan malam serta melindunginya dari musuh.
Lebih jauh lagi, penganut Kristen harus melindungi perempuan dan anak-anak Muslim dan tidak menyerahkan mereka kepada musuh atau membuat mereka terlihat [oleh musuh].
Jika warga Nasrani gagal memenuhi persyaratan-persyaratan ini, mereka telah membatalkan hak perlindungan atas mereka, dan perjanjian ini tidak lagi sah dan batal demi hukum.
Dokumen ini harus diserahkan kepada pimpinan dan kepala gereja Kristen untuk disimpan [dijaga keamanannya].
Tanda tangan:
Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib (damai bersertanya), Mu‘awiyyah bin Abi Sufyan, Abu Darda’, Abu Dzar, Abu Barah, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Hamzah bin Muttalib, Fadl bin ‘Abbas, Zubair ‘Awwam, Thalhah bin ‘Abdullah, Sa‘ad bin Muadz, Sa‘ad bin ‘Ubadah, Thabit bin Qays, Yazid bin Tsabit, ‘Abdullah bin Yazid, Sahl bin Sufya [atau Sifah], ‘Utsman bin Mat‘un, Dawud bin Jibah, Abu al-‘Aliyyah, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-Qadhi, Abu Hudayfah, Bin ‘Asir, Ibn Rabi‘ah, ‘Ammar bin Yasir, Hasyim bin ‘Asiyyah, Hassan bin Tsabit, Ka’b bin Ka’b, Ka’b bin Malik, Ja’far bin Abi Thalib
Damai Allah atas mereka semua!
Perjanjian ini ditulis oleh Mu‘awiyyah bin Abi Sufyan, sesuai ucapan Muhammad, Utusan Allah, pada hari Senin di akhir bulan keempat dalam tahun keempat Hijriyah di kota Madinah.
Dukungan bagi
Perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen Dunia
“Tulisan ini memiliki kekuatan untuk menyatukan komunitas Muslim dan Kristen. Sebuah karya penelitian yang penerbitannya sangat tepat waktu dan isinya penting bagi pembinaan saling menghormati dan kebebasan beragama.” – IMAM FEISAL ABDUL RAUF, Ketua, Cordoba Initiative
“Dalam sumbangannya yang sangat penting bagi studi agama-agama Abrahamik, John Andrew Morrow menceritakan bagaimana Nabi Muhammad menggunakan pengalamannya di gurun pasir yang berisi keramahan dan perlindungan untuk mendamaikan orang Muslim dan Kristen. Morrow mengutip instruksi Nabi—yang masih relevan hari ini seperti pada masa Nabi: ‘Dengan Ahli Kitab tidak boleh ada perselisihan.’” – JOSEPH HOBBS, University of Missouri
“Hari ini kita lebih menyadari apakah kita akan belajar untuk hidup bersama seperti saudara, atau kita akan sama-sama binasa seperti orang bodoh. Surat-surat dari Nabi Muhammad kepada masyarakat Kristen ini dapat menjadi inspirasi baik bagi Muslim maupun Kristen tentang kemampuan kita untuk hidup bersama sebagai umat Allah, sebagai teman, sebagai tetangga, dan sebagai penjaga planet kecil yang sama.” – OMID SAFI, University of North Carolina
“Perjanjian Nabi Muhammad adalah rujukan yang bermanfaat bagi siapapun yang tertarik dengan sejarah budaya dan agama dunia Muslim serta hubungan budaya Islam dan Kristen. [Perjanjian] ini sangat membantu dalam memperkuat toleransi, niat baik, dan pengertian yang lebih baik antara peradaban yang berbeda; dan juga membuka cakrawala baru untuk studi lanjutan.” – AIDA GASIMOVA, Baku State University
“Dengan kesungguhan dan dedikasi tinggi dalam melahirkan karya inovatif ini, Profesor Morrow akan menarik perhatian mahasiswa dan spesialis Studi Islam. Sungguh, buku ini merupakan ajakan untuk mempertimbangkan kembali hubungan antara ketiga agama Ibrahim yaitu Kristen, Yahudi dan Islam.” – AMAR SELLAM, Mohamed I University
“Karya John Andrew Morrow, Perjanjian Nabi Muhammad dengan Kristen Dunia, merupakan materi yang menggugah dan mengundang.” -KAREN LESLIE HERNANDEZ, ON ISLAM
“Standar yang ditetapkan dalam perjanjian ini tidak hanya canggih untuk masa Nabi, mereka tetap canggih untuk ukuran zaman sekarang.” – ANNA MARIA MARTELLI, Italian Institute for Africa and the Orient
“Buku ini mendokumentasikan yang mungkin menjadi dasar ketiga Islam: perjanjian dan kesepakatan Nabi dengan pengikut agama Ibrahim. Dr. Morrow menyampaikan temuan penting yang memerintahkan hidup damai berdampingan antara orang Yahudi, Kristen, dan Muslim, dan menyertakan terjemahan beberapa naskah perjanjian sebagai gambaran cara Nabi dan pengikutnya memperlakukan penganut Kristen dan Yahudi dengan hormat dan peduli, lebih dari sekedar toleransi semata.” – BRIDGET BLOMFIELD, University of Nebraska
“Perjanjian-perjanjian ini bukan hanya dokumen penting sejarah; tetapi merupakan Perjanjian yang masih berlaku, mengikat semua umat Islam dari awal dibuatnya sampai akhir waktu. Karya Dr. Morrow ini membuka cakrawala baru hukum internasional publik Islami dan mengundang penelitian ilmiah lanjutan tentang Perjanjian-perjanjian ini.” -HISHAM M. RAMADAN, S.J.D., Kwantlen Polytechnic University
“Sebagai karya yang tepat waktu, perintis, dan menembus batas Perjanjian Nabi Muhammad menjelaskan pemikiran dan kebijakan Nabi Muhammad.” – MOHAMMED ELKOUCHE, Mohamed I University
“[Karya] ini merupakan kontribusi ilmiah yang luar biasa: koleksi perjanjian Nabi Muhammad kini tersedia secara luas. Perjanjian-perjanjian ini merupakan bagian integral wacana Nabi Muhammad, khususnya karena menyangkut non-Muslim, dan terutama penganut Kristen.” – MUHAMMAD-REZA FAKHR-ROHANI, University of Qom
“Dengan penguasaan bahasa Arab klasik dan pengetahuan tentang warisan Islam, Dr. Morrow dengan terbuka dan tanpa rasa takut mengajak semua ilmuwan yang tertarik akan Islam untuk merenungkan agama yang menyambut dialog dan saling pengertian. Buku ini harus ada di rak setiap pembaca berpikiran terbuka yang mencari kebenaran tentang Islam.” – SAID MENTAK, Mohammed I University
“Dengan buku ini John Andrew Morrow melakukan apa yang Martin Luther King Jr. lakukan dengan ‘Letters from Birmingham Jail’—meminta pertanggungjawaban orang yang menyimpang dari apa yang mereka bilang mereka perjuangkan. Dia [Morrow] berkata, ‘Inilah Perjanjian [Nabi]. Bacalah! Hormati mereka, dan hormati maksud Nabi’.” – BARBARA CASTLETON, co-author Arab, Islam, and the Allah Lexicon
“Sebuah karya ilmiah yang cemerlang.” – CRAIG CONSIDINE, Huffington Post
“Bijaksana, mudah diakses dan ilmiah, Perjanjian Nabi Muhammad dengan Kristen Dunia memberi bukti penting untuk memahami Islam sebagai agama yang dibangun berdasar rasa hormat dan toleransi.” DAN WILKINSON, PATHEOS
Prakarsa perjanjian
Dalam menanggapi benturan barbarisme yang saat ini menghancurkan dunia, Muslim yang berminat memilih mengambil kesempatan langka yang disajikan oleh publikasi buku Perjanjian Nabi Muhammad dengan Kristen Dunia dan meluncurkan “Prakarsa Perjanjian” yang mengundang semua Muslim—Sunni, Syiah, dan Sufi, dari semua madhab yurisprudensi dan jalan spiritual, termasuk ulama dan non-ulama—untuk membubuhkan nama mereka ke deklarasi berikut:
Kami yang bertanda tangan dibawah ini mengikatkan diri pada semangat dan pesan yang termaktub dalam perjanjian Nabi Muhammad (damai dan berkah besertanya) dengan kaum Kristen dunia, dengan pengertian bahwa perjanjian ini, jika diterima sebagai perjanjian asli, memiliki kekuatan hukum dalam syari’ah [Islam] dan bahwa tidak ada satu halpun di dalam syari’ah yang telah ditafsirkan secara tradisional dan benar, bertentangan dengan isi Perjanjian. Sebagai sesama korban dari terror dan kefasikan, semangat sekularisme militan dan keagamaan palsu yang sekarang banyak tersebar di dunia, kami memahami penderitaan anda sebagai penganut Kristen melalui penderitaan kami sebagai umat Islam, dan [kami] memperoleh wawasan lebih luas tentang penderitaan kami melalui perenungan atas penderitaan anda. Semoga Yang Maha Penyayang melihat penderitaan orang yang benar dan tidak bersalah; semoga Dia menguatkan kita, dalam penyerahan penuh atas kehendakNya, untuk mengikuti semangat dan pesan dalam perjanjian Nabi Muhammad dengan penganut Kristen dunia dalam segala bentuk hubungan kami dengan mereka. Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Penjaga dan Pemelihara seluruh alam.
Kami akan menyampaikan deklarasi dan dukungan yang kami terima, bersama dengan Perjanjian Nabi Muhammad dengan Penganut Kristen Dunia, kepada para pemimpin Kristen di Timur Tengah, Afrika, dan tempat lain di dunia, dimana kebanyakan masyarakat Kristen sekarang diserang oleh Muslim “ekstrimis.” Mengingat pemboman dan pembantaian brutal yang telah dilakukan atas nama Islam, serta hal lain yang—Semoga Allah mencegah!—mungkin terjadi di waktu yang akan datang, dapat dikatakan bahwa sekaranglah saatnya bagi umat Islam melakukan sesuatu untuk memutus berkembangnya kecenderungan menghubungkan terorisme (berjubah Islam) dengan Islam secara umum dalam pikiran populasi non-Muslim di negara-negara barat. Dalam dua abad terakhir, Islam selalu berada di pihak yang kalah dalam hampir setiap interaksi dengan dunia barat, dan saat ini [Islam] tengah diserang tanpa henti dari luar dan dalam. Lalu, mengapa Muslim harus bersengaja menarik perhatian publik terhadap penderitaan penganut Kristen saat ini? Salah satu alasannya adalah bahwa kasih sayang yang diberikan kepada sesama penderita oleh mereka yang membutuhkan kasih sayang merupakan tindakan berpengaruh dan mulia. Mereka yang datang dengan tuntutan akan membuat orang lain menjauh dari mereka; sementara mereka yang datang dengan tawaran bantuan akan menarik orang lebih dekat. Sudah saatnya umat Islam bergerak lebih dari sekedar memprotes dengan kalimat, “tapi tidak semua kami [Muslim] adalah teroris!”—ini adalah frasa yang meskipun tulus, bagi kebanyakan non-Muslim terkesan semata untuk kepentingan sendiri, apakah itu diyakini atau tidak. Kinilah saatnya bagi Muslim untuk bersikap tegas, proaktif, dan terbuka dalam mendukung warga Kristen damai yang saat ini sedang diserang oleh segelintir “Muslim” sesat, dan melakukan [tindakan diatas] untuk Nabi Muhammad, damai dan berkah besertanya, berdasarkan dokumen perjanjian yang mencatat kata-kata Nabi yang baru ditemukan.
Proyek ini, inshaa Allah, akan memiliki tiga dampak positif, yang kita akan urutkan dari bawah ke atas: 1) Meskipun kita belum bisa bayangkan, [prakarsa] ini akan menampilkan Muslim dalam konteks positif bagi mereka yang masih memiliki rasa manusiawi; 2) [Prakarsa] ini mungkin menyelamatkan nyawa; dan 3) [Prakarsa] Ini adalah hal yang layak dilakukan di mata Allah, sesuai PerintahNya yang jelas seperti yang di sampaikan oleh Nabi Muhammad (semoga damai dan berkah besertanya). Perdamaian tidak dihasilkan hanya melalui penumbuhan rasa tenang dan/atau menghadiri pertemuan perdamaian yang eksklusif. [Perdamaian] tercipta melalui proses menghadapi dan melewati konflik, dengan selalu mengingat Allah. Sangat jarang terjadi keuntungan strategis, kejujuran moral, dan Perintah Ilahi secara jelas bersatu seolah mengarahkan pada suatu tindakan tertentu; kami percaya bahwa Prakarsa Perjanjian ini mewakili konvergensi semacam itu. Jika anda seorang Muslim, dan hati nurani anda tergerak setelah membaca Perjanjian Nabi Muhammad dengan Penganut Kristen Dunia—ingat bahwa tidak seorangpun dapat memutuskan untuk anda atau memaksa anda dengan cara apapun, mengingat tidak boleh ada paksaan dalam agama—untuk menambahkan nama anda di Prakarsa ini: http://www.covenantsoftheprophet.org